Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika ada hibah dari orang tua ke anak berupa rumah di periode PPS kebijakan 2, nilai perolehannya?

Jawaban

Wajib Pajak dapat menggunakan nilai wajar yang menggambarkan kondisi dan keadaan pada tanggal 31 Desember 2020 dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. (pasal 6 ayat 5 PMK-196/2021)

Dasar Hukum

Editor

BCW