Selamat siang, saya mau tanya untuk ekspor dengan metode CFR/CNF, DPP atau pengakuan omzet apakah harga jual barang +freight, atau harga jual barang saja, terima kasih
Untuk nilai ekspor sebagai DPP PPN yang di sebutkan dalam aturan perpajakan terbatas pada : nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. (Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009), dan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait metode2 yang di sebutkan oleh WP. Sementara terkait pengakuan omzet juga kembali kepada pembukuan/ pengakuan secara akuntansi yang di lakukan oleh WP atas transaksi ekspor tersebut.
–
RS