PPS - Batasan nominal utang yang diakui untuk kebijakan 2 diatur di?
Pasal 5 PMK 196/2021: “…. Harta Bersih…” yang masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020. Harta Bersih = Nilai Perolehan Harta dikurangi Nilai Utang terkait.
–
BCW