Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

apabila terdapat kesalahan pengisian FP yaitu nomor PEB (penjualan ke kawasan berikat), nomor SPPB di FP normal bisa dicantumkan kembali di FP pengganti?

Jawaban

nomer SPPB tidak akan bermasalah di FP pengganti. selama bukan nomer SPPB nya yang diubah

Dasar Hukum

Editor

FDF