PPS. aset berupa cryptocurrency, jika diikutkan PPS kebijakanII, digolongkan sbg aset apa? kas dan setara kas atau selain itu?
sebenarnya emmang tidak ada diatur terkait crypto di aturan PPS atau pun peraturan perpajakan secara umumnya. namun, jika dikaitkan dengan sdefinisi crypto secaraumum, ini s=lebih cenderung digolongkan sbg kas dan setara kas, silakan gunakan nilai nominal dari crypto tsb.
–
ALK