(email) Sehubungan dengan adanya laporan tahunan insentif PPh 21 , saya ingin menanyakan untuk jenis pelaporannya, pada aplikasi DJP Online , pada “Pilih 3 Jenis Pelaporan Realisasi “ di antaranya sbb : Daftar Nominatif Sumbangan Penanganan COVID-19, Penerimaan Sumbangan Penanganan COVID-19. Untuk yang PPh 21 jenis pelaporan mana yang di pakai?
Laporan insentif PPh 21 ini bisa digali kembali yang dimaksud berdasarkan ketentuan yang mana? Untuk laporan tahunan pada lama e-reporting DJP Online ini mengacu pada PP 29/2020 tentang Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease (COVID-19) Sesuai dengan pasal 3-6 PP 29/2020 bukan untuk pelaporan PPh 21 1. Biaya produksi kesehatan atau PKRT diatur sesuai pasal 3 2. Daftar nomitatif sumbangan sesuai pasal 5 3. Penerimaan sumbangan penanganan covid-19 pasal 6
–
MDR