wp op pekerjaan bebas di bawah 4,8m kalau tidak menyampaikan pemberitahuan untuk pakai norma dan pencatatan gimana?
Pasal 4 PMK-54/2021, dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan.
–
CRG