wp dapat warisan rumah tapi hanya 1/6 bagian. kalau pengisian harta di spt tahunan kan berdasarkan harga perolehan. kalau warisan ini di akta waris hanya disebutkan 1/6 aja tanpa menyebutkan nilainya. pengisian harga perolehan di kolom harta gimana?
nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak. (PP 34/2016)
–
FS