wp PKP melakukan penyerahan jasa kepada perwakilan perusahaan singapura di indonesia apakah menungut PPN?
pastikan dulu penyerahan jasanya dilakukan di mana dan mekanisme penyerahannya bagaimana. apabila penyerahannya dilakukan di singapura, maka tidak terutang PPN karena di luar cakupan UU PPN. apabila penyerahannya dilakukan di indonesia maka terutang PPN 10%, atau bisa juga 0% apabila memenuhi kriteria pmk 32/2019
–
AMP