Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dari Dana BOS kementerian pendidikan nasional untuk sekolah swasta, lembaga pendidikan swasta dan pesantren, jadinya gmn y mas/mba?

Jawaban

sesuai ND 1225 2020 dan angka 8 huruf a SE-02/PJ./2006, pengelola dana BOS sekolah swasta tidak termasuk bendaharawan pemerintah, sehingga tidak termasuk pemungut PPh 22 dan/atau PPN

Dasar Hukum

Editor

MDR