Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

lampiran V penyertaan modal 1771 boleh tidak diisi kah?

Jawaban

kalau WPnya WP yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal, serta KIK Reksa Dana dan KIK–EBA, maka cukup mengisi Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dengan pernyataan : “Tidak Ada”, pada kolom (2).

Dasar Hukum

Editor

CRG