#29Q: izin tanya mas mba “Apabila WPLN mempunyai Joint Operation di Indonesia lalu JO tersebut mentransfer keuntungan langsung kepada WPLN apakah itu bisa dianggap sebagai dividen”
#29A: PM, pihak LN ada penanaman modal di JO tersebut, dikembalikan ke definisi Dividen di Pasal 4(1). Jika masuk definisi silakan potong PPh atas dividen, karena penerima WPLN, maka gunakan PPh 26.
–
BCW