#26Q: Lawan transaksi di luar negeri punya dokumen DGT yang berlakunya bukan satu tahun (periodenya bukan januari-desember), tapi per berapa bulan, misalnya: -DGT pertama berlaku april - juli -Lalu ada DGT kedua berlaku april - nov Artinya, di bulan april kan lawan transaksi tersebut punya 2 DGT. Untuk transaksi di bulan april, apakah pelaporannya cukup menggunakan salah satu saja atau dua-duanya? Apakah jawabannya konfirmasi KPP, mas/mba?
#26A cukup gunakan salah satu DGT aja. yang dipake yang penting DGT yang memang periodenya sesuai dengan masa pajaknya.
–
PNT