Min mau tanya,utk pelaporan SPT OP, Suami istri, istri memakai NPWP suami, apakah pelaporan digabung, atau bs 2x pelaporan dgn npwp suami?suami lapor dgn bukti potong nya, lalu istri lapor dgn bukti potongnya sendiri dgn npwp suami, apakah bisa?
sepanjang penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, maka di masukan ke dalam bagian penghasilan istri dari satu pemberi kerja di SPT Tahunan suami
–
RS