mas mba wp melakukan pelaporan spt tahunan op 1770s, hanya dari 1 pemberi kerja tetapi ada selisih kb rp 150 saja, atas sptnya tidak bisa dilaporkan. Ini kekurangan bayarnya dibayarkan kemudian memasukkan ntpn atau ada mekanisme lain mas mba? Terimakasih
Sepanjang bukti potong yang dia terima sudah benar, serta pengisian di SPT Tahunan oleh WP nya juga sudah benar, maka atas KB tersebut harus di setorkan agar SPT dapat dikirimkan
–
RS