wp menyerahkan jasa konstruksi, tetapi tidak memiliki SBU (sertifikat badan usaha). itu ke PPh final PP 9/2022 atau PPh 23 ya?
sepanjang yg diserahkan adalah jasa konstruksi maka masul pph final jakon. kalau gaada SIUJK masuk ke tarif non kualifikasi
–
H