Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(twitter) Apabila OP dapat dividen di Agustus 2021 dan karena awalnya berencana mau diinvestasikan, maka pada tgl 15 sept tidak dilakukan penyetoran pajak atas dividen tsb. Namun, ternyata ada perubahan sehingga sebagian dari dividen tsb tidak jadi diinvestasikan. Apabila penyerotan atas sebagian dividen tsb baru disetor akhir maret ini, apakah termasuk telat setor? https://twitter.com/81HuiHui/status/1499601597516890112

Jawaban

Dividen atau penghasilan lain yang tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, danjangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, terutang PPh saat Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. pasal 39 pmk 18/2021

Dasar Hukum

Editor

H