Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian barang untuk donasi tanpa timbal balik apapun apakah terutang PPN? termasuk pemberian cuma-cuma kah mas/mba?

Jawaban

jika pemberian barang diberikan tidak berkaitan dengan transaksi jual beli, murni hanya donasi tanpa mendapatkan pembayaran maka termasuk pemberian cuma-cuma yang dikenai PPN.

Dasar Hukum

Editor

NP