Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saat ini sy masih menggunakan PPn 3.0 , kalau saya mau lapor masa desember apa bisa jika belum update ke 3.1 ?

Jawaban

kalau WP gak ada transaksi yg berkaitan sama update efaktur 3.1 (misal kawasan berikat dan PPN PMSE) maka seharusnya masih bisa lapor. Sarankan ke WP untuk melakukan update.

Dasar Hukum

Editor

NP