Mau bertanya. Untuk hubungan istimewa. Anak perusahaan di Indonesia meminjam ke pusat di Spanyol. Pinjaman sampai Agustus sudah masuk akta. Namun mulai September belum masuk. Pertanyaannya: apakah yg belum masuk akta masuk pph 26 bunga? Lalu yg sudah masuk dihitung bunga?
Kita jawab normatif sesuai objek pph pasal 26
–
EK