kalau wajib pajak badan yang dapat insentif covid itu di laporan SPT nya dimasukan atau tetap ditulis sebagai PP 23 0,5% ya? kalau insentif nya dimasukan ke laporan SPT cara pengisian nya bagaimana?
Jumlah bruto dan PPh finalnya tetap dicantumkan di SPT tahunannya meskipun PPh finalnya ditanggung Pemerintah.
–
NP