PPS. jika ada aset 2012 yang belum di lapor dan seblumnya sudah pernah dikenakan sanksi sebesar 200% karena tidak ikut TA 2016, tp atas sanksi tersebut baru dibayarkan setengahnya. apakah atas aset yang sudah dikenkan sanksi ini dapat diikutkan PPS ?
Psl 2 PMK 196, harta yg bisa ikut PPS Kebijakan I ini: harta yg belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data mengenai Harta tsb. Berarti, sekali pun belum diungkap di TA, kemudian atas harta tsb sudah ditemukan oleh DJP, maka tidak perlu ikut Kebijakan I. Tetapi ini melekat pada WP yg ikut TA. Tetapi info update: WP tidak ikut TA, namun jika ada harta perolehan 2015 ke belakang yg belum diungkap, maka tidak dilarang ikut Kebijakan I. Penegasan KPP.
–
ALK