WP pasang billboard tapi sewa tanah dan atau bangunan di mall. pihak mall tidak mau dipotong PPh final atas persewaan tanah dan atau bangunan. maunya dipotong atas jasa.
Pastikan transaksi sebenarnya seperti apa. Jika transaksinya hanya persewaan tanah dan atau bangunan seharusnya dipotong 10%. JIka butuh penegasan silahkan ke KPP
–
EII