WP sudah terbit SKPLB, apakah bisa dikompensasikan?
Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. (Pasal 7 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ini dilakukan melalui potongan SPMKP. Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Perhitungan kompen
–
EII