Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pagi mua tanya soal Efaktur 3.1 pada efaktur versi baru terdapat update yaitu Pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan SKP Apa bila ada PBK atas pembayaran PPN Impor bagaimana cara pengreditannya?

Jawaban

ada di slide ini mulai slide 43 s.d. 51 https://drive.google.com/file/d/1HZsN-FMVCNLEoKrhvqiQ-oPR5QRHUnld/view

Dasar Hukum

Editor

RS