Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ijin bertanya, PER-05/PJ/2017 pasal 3 ayat 1: pembayaran pajak dapat dilakukan melalui sarana lainnya (f). apakah ini termasuk pembayaran dengan kartu kredit? bisakah pembayaran pajak dgn cc? trimakasih

Jawaban

untuk aturan yang secara khusus mengatur pembayaran pajak dengan kartu kredit sampai saat ini belum ada, begitu juga penjelasan terkait kalimat sarana lainnya di PER tersebut pembayaran melalui mekanisme apa saja tidak di jabarkan lebih lanjut.

Dasar Hukum

Editor

RS