Kami Agen LPG 12 Kg (Non Subsidi) pada saat pembelian di kenakan PPh psl 22 Final. apakah atas penjualannya dikenakan / bayar PPh lagi ?
pemungutan pasal 22 atas bahan bakar gas dilakukan oleh produsen dan importir, sehingga agen tidak melakukan pemungutan pph 22 ketika melakukan penjualan.
–
EAL