Pendaftaran NPWP Badan status cabang pas step pemberithuan mengikuti tarif umum/PP 23. Otomatis terceklis yang pertama “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%” bisa di ubah ga ya mas/mbak? di pilihan tarif umum warnanya abu2
pastikan dulu apakah pusat nya wp PP 23, jika iya maka otomatis si cabang juga wp pp 23
–
EAL