jadi salah satu pegawai di perusahaan kami diundang menjadi pembicara oleh perusahaan di inggris.. acara ini dilakukan secara virtual. kami ingin menagih fee pembicara ke perusahaan di inggris tersebut, yg ingin kami tanyakan.. apakah invoice yang akan kami terbitkan harus dikenakan PPN? kalau iya, bagaimana FPK yang harus kami terbitkan
digali informasi apakah memenuhi PMK 32/2019.
–
EAL