Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WNA yang memiliki keahlian khusus, lalu menggunakan pengecualian pengenaan PPh secara worldwide income, untuk pengisian Harta di SPT nya bagaimana?

Jawaban

Tidak ada ketentuan khusus/pengecualian seharusnya tetap mencantumkan seperti biasa (pedoman pengisian SPT Tahunan OP).

Dasar Hukum

Editor

BCW