Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#40Q: saya mau menanyakan, apakah PPN 1% yang diterbitkan oleh perusahaan ekspedisi bisa dikreditkan sebagai pajak masukan? perusahaan saya bergerak di bidang percetakan. dan kami mengirim barang cetakan ke luar daerah. Izin tanya mas/mba, kalo lawan transaksi yang dapat FP Masukkan dari perusahaan ekspedisi bisa dikreditkan FP Masukannya kan ya?

Jawaban

#40A bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang diatur di pasal 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP

Dasar Hukum

Editor

PNT