Mau bertanya misal bekerja di kantor duta besar itu karyawan tidak dipotong pajak oleh kedubes dan juga tidak diberikan slip gaji. Atas ini bagaimana pelaporan SPT nya ya
kalo karyawannya ini WPDN maka pelaporannya bisa menggunakan SPT 1770 dan setor sendiri untuk nilai KB-nya.
–
FSP