Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP PKP, pegawainya menjadi pembicara seminar (atas nama perusahaan) utk perusahaan di Inggris. Seminar dilakukan scr virtual. Apakah terutang PPN?

Jawaban

Jika jasa yang diberikan memenuhi ketentuan PMK-32/2019 maka atas penyerahannya terutang PPN 0%. WP bisa membuat PE JKP. Tetapi jika tidak memenuhi ketentuan maka dianggap sebagai penyerahan dalam negeri biasa

Dasar Hukum

Editor

FSP