Misal tanah tahun 2001 WP beli 10 juta. Tahun 2015 di revaluasi sehingga menjadi 100 juta. Sudah keluar SK nya dari kpp. Tahun 2022 ini WP mau jual dengan harga 120 juta. Bagaimana pengenaan pajaknya?
Off WP no response. Penjualan tanah dikenakan PPh Final, dpp-nya nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh. Sebagai tambahan, untuk aset yang sudah direvaluasi kemudian dijual dikenakan tambahan PPh sesuai pasal 8 ayat 1 PMK-79/PMK.03/2008
–
FSP