kalau ada fp jasa konstruksi yang terbit sebelum pp tarif terbaru terbit, pemotongan PPhnya bagaimana
untuk pemotongan PPh kan bisa beda dengan pemungutan PPN dengan menggunakan fpnya ya, bisa jadi beda saat terutang. Kalau terkait PPhnya, cek pasal 11 di PP9/2022nya
–
NA