selamat siang, saya mau tanya kalau misalnya saya pembetulan realisasi insentif pph final 0.5% dan pembetulan itu lebih besar nilainya daripada yg normal apakah dikenakan denda? maksudnya saat saya pas lapor realisasi omsetnya lebih kecil dari yang seharusnya, jadi kalau sekarang saya mau pembetulan sekarang apa bisa pembetulan realisasi saja atau saya harus bayar kekurangannya ya?
harusnya cukup pembetulan saja
–
RS