Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau fp masanya sudah diperiksa, apa bisa buat fp pengganti?

Jawaban

Tidak bisa. FP pengganti kan menyebabkan sptnya nanti harus pembetulan. Sementara menurut UU KUP, jika sudah dilakukan pemeriksaan, SPT tidak bisa dibetulkan.

Dasar Hukum

Editor

NA