jika istri mau npwp dengan ada namanya juga tp gabung dengan npwp suami apakah perlu daftar ereg juga min? Suami sudah pensiun, apakah masih boleh gabung npwp?
Kalau gabung dengan suami tetep bisa mencetak NPWP yang ada namanya sendiri kak, tidak mendaftar lagi. Ketika mendaftar lagi ini malah dilarang. sesuai PER 04/2020 Pasal 8 ayat (1) Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. ayat (4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum d
–
MDR