Suami dan istri sblm menikah sudah masing“ memiliki NPWP. Nah, otomatis NPWP mereka berbeda namun bukan karena suatu keinginan untuk MT. Apakah dengan adanya NPWP yang sudah berbeda tersebut dan Isteri Tidak Melakukan Permohonan HAPUS NPWP untuk dileburkan NPWP-nya menjadi sama atau memakai NPWP Suaminya,,, = itu sudah bisa dianggap Isteri memilih MT? Adakah dasar hukum untuk ini Mas/Mbak?
Sebenarnya ”..dianggap memilih terpisah/MT“ ini tidak tertulis secara khusus di peraturan. Tetapi ada pasal di PER 04/PJ/2020 yang cukup mengarah ke topik ini, yaitu Pasal 7 ayat 5. WP bisa menyimpulkan sendiri dari kalimat di pasal tsb, karena memang tidak tertulis persis “dianggap memilih terpisah”. Apabila WP membutuhkan penegasan dan konsultasi lebih lanjut bisa diarahkan penegasan dan konsultasi dengan pihak KPP ya.
–
ALK