Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

dokumen endorsment itu dikasih ke siapa ya? apa penjual wajib terima?

Jawaban

Endorsement diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disampaikan secara elektronik kepada: 1. Pengusaha di KPBPB; dan 2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan

Dasar Hukum

Editor

NGD