Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk wp yang ikut PPS 1 dan perolehan hartanya di 2015, harta ini masih tetap ada hingga 2020 tapi nilainya naik turun dan belum dilapor di spt tahunan 2016-2020 juga. apakah harta itu harus diikutkan PPS kebijakan 2?

Jawaban

sepanjang dapat membuktikan bahwa perolehannya di 2015 dan masih dimiliki sampai 2020, cukup ikut yang kebijakan 1 saja. atau bisa juga pembetulan SPT tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AMP