5Q#tambahan, apabila bentuk investasinya properti (tanah/bangunan), namun dicicil dari ph dividen yang dipunya? apakah masuk dalam pengertiaan Pasal 35 angka 2 huruf c? https://twitter.com/Alvnta4/status/1497139501550174214
Ini konteksnya bagaimana dan? Aku kurang nangkep. Pps atau dividen yg diterima op? #5A: investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun
–
AMP