apabila perusahaan di kawasan berikat membeli bahan-bahan bangunan untuk pembangunan pabrik dengan menggunakan kontraktor sendiri dan Membeli mesin yang akan digunakan untuk proses produksinya apakah dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN?
Bisa dijawab sesuai pmk 131/2018 stdd pmk 65/2021 terkait kawasan berikat. Terutama pasal 20 dan 21. Jenis barang apa saja yg ketika dimasukkan kawasan berikat dapat fasilitas tidak dipungut PPN
–
NA