Penghasilan gaji dibawah 60 juta, mendapatkan penghasilan sewa, dipotong PPh final, sehingga penghasilan diatas 60 juta. Memakai 1770 SS atau S?
1770 SS sesuai lampiran PER 36/2015 Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir ini adalah Wajib Pajak yang: a mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas b jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Kalau penghasilan brutonya lebih dari itu maka tidak menggunakan SS mas. Dijelaskan leb
–
MDR