penjualan kendaraaqn bekas, tarif PPN nya 1% dari nilai yg mana?
PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara PK dikurangi dengan PM yang dapat dikreditkan, yaitu sebesar: sama dengan 1% dari DPP (nilai penjualan), bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
–
ALK