Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Vendor OP akan diikutkan oleh PT A ke BPJS, dan dianggapsebagai pegawai tidak tetapnya. bagi pta, apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

kembali ke pasal 6 UU PPh, selama berkaitna dengan usaha, maka bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

ALK