PPS: WP OP dulu sudha pernah ikut TA hanya saja kewajiban pelaporan harta selama 3th tidak dilakukan. Apakah perlu ikut PPS?
tidak ikut pps karena tidak memenuhi ketentuan. lalu untuk TA WP bisa dilakukan pemeriksaan karena tidak menyampaikan laporan berkala. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=5939cbe46f1512291125700ee2e7236a#top
–
WDP