mau tanyaini saya baca di aturan UU PPH Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g disebutkan jika ada pengertian deviden salah satunya 'pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran'kalau pencatatan modal yang tidak dilakukan penyetoran apakah sama disebut deviden
betul mba termasuk salah satu pengertian dividen
–
MIP