Izin tanya mas/mba, FP yg masa September ini tetap harus dibuat FP Pengganti kah? Kalau dibuat FP pengganti nanti tetap menggunakan kode PP 12/2020 atau harus menggunakan kode PP 40/2021?
Sepakat tar, PMK perubahannya tidak mengubah Pasal 34 tersebut. Tapi saat ini PP 12/2020 sudah dicabut dengan PP 40/2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak 2 Februari 2021. Kalau ada kesalahan pembuatan faktur pajak silahkan dilakukan penggantian. Terkait dengan kode CAPnya menggunakan kode CAP yang baru karena PP 12/2020nya sudah dicabut pada saat WP menerbitkan faktur tersebut. Terkait cap sendiri, bisa dilakukan sinkronisasi kode cap. Jika setelah sinkronisasi belum ada, kete
–
MDR