kompensasi kerugian di 2019 itu bisa dipakai sebagian di 2020?
Pasal 6 ayat (2) UU PPh stdtd UU HPP Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐ turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
–
FS